Sabtu, 15 Desember 2012

JENIS- JENIS CYBER CRIME

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contohkejahatan ini.
b.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internettentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum ataumenggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kaliorang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudiandikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi ataulembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. fraud
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar- besarnya dan biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipuilasi vinformasi keuangan. contohnya,mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet yang biasa disebut dengan carding.
 
h. Hacker dan cracker 
hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memeiliki keinginan untuk melakukan ekplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi. sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan sistem komputer.

i.  Denial Of  Service Attack (DOS Attack)
Denial Of  Service Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.

j. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka keluar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka. contohnya pembajakan lagu dalam bentuk digital MP3, MP4, WAV,dll)

k. Gambling
gambling adalah perjudian yang tindakannya tidak hanya dilakukan secara konvensional akn tetapi perjudian sudah marak di dunia cyber yang berskala global. contohnya, casinos,poker, mobil gambling.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar