Jumat, 14 Desember 2012

Apa itu Cybercrime.....???

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utamanya khususnya dalam perkembangan teknologi komputer yaitu internet.  Jadi,Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar